POPNEWS.ID, SAMARINDA - DPRD Samarinda sedang mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya pencemaran lingkungan akibat buruknya sistem pengolahan limbah rumah tangga di ibu kota Kalimantan Timur.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, menegaskan bahwa regulasi ini menjadi prioritas utama tahun 2025 dan tidak boleh lagi ditunda.
“Raperda ini harus tuntas tahun ini. Kita butuh dasar hukum yang kuat untuk menangani limbah domestik, terutama dari rumah tangga,” tegasnya.
Dalam penyusunannya, DPRD menggandeng sejumlah instansi teknis seperti Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Perhubungan (Dishub).
Kolaborasi lintas sektor ini dinilai penting agar regulasi tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga implementatif.
Kamaruddin menyoroti persoalan utama yang kerap ditemukan di lapangan: masih banyak warga yang belum memiliki septic tank sesuai standar nasional.
Sebagian rumah bahkan hanya mengandalkan saluran terbuka atau siring sederhana yang tidak berlapis cor, sehingga limbah bisa langsung meresap ke tanah dan mencemari air sumur di sekitarnya.
“Ini bahaya sekali, apalagi kalau air limbah meresap ke tanah dan sumur warga ada di dekatnya,” ujar Kamaruddin.
Selain itu, ia juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas mobil penyedot tinja.
Ia khawatir praktik pembuangan limbah sembarangan masih terjadi dan berpotensi mencemari sungai atau saluran air umum.
“Harus ada pengawasan ketat. Jangan sampai mobil penyedot buang limbah sembarangan karena itu sangat berbahaya,” tambahnya.
Meskipun pengelolaan limbah menjadi tugas teknis Dinas PUPR, Kamaruddin menekankan bahwa DLH harus dilibatkan secara aktif dalam fungsi pengawasan karena dampaknya langsung ke lingkungan.
Ia berharap, Raperda ini nantinya tidak hanya menjadi aturan hukum, tetapi juga mampu mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan, dimulai dari rumah masing-masing.
“Kalau masyarakat tidak sadar, sebaik apa pun aturan, dampaknya tetap kecil. Perlindungan lingkungan harus melibatkan semua pihak,” pungkasnya. (adv)