IMG-LOGO
Home Advertorial Ritel Modern di Samarinda Bakal Dibatasi, DPRD Siapkan Perda Baru
advertorial | DPRD Samarinda

Ritel Modern di Samarinda Bakal Dibatasi, DPRD Siapkan Perda Baru

oleh Mikhail - 04 Juli 2025 09:14 WITA
IMG
Ilustrasi ritel modern. Lonjakan jumlah ritel modern di Kota Samarinda mulai memicu keresahan. (ist)

POPNEWS.ID, SAMARINDA - Lonjakan jumlah ritel modern di Kota Samarinda mulai memicu keresahan.


Banyak pelaku usaha kecil mengeluhkan sepinya pembeli akibat persaingan yang tidak seimbang dengan minimarket dan toko waralaba besar.

Menanggapi persoalan ini, Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata, mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur operasional ritel modern di kota tersebut.

“Ritel modern seharusnya tidak beroperasi 24 jam. Mereka juga harus bermitra dengan pelaku usaha lokal,” tegas Aris.

Rancangan Perda tersebut rencananya akan mengatur sejumlah aspek penting, seperti:

* Batas jarak pendirian antara ritel modern dan pasar rakyat


* Jam operasional, dengan kemungkinan larangan berjualan selama 24 jam


* Skema retribusi daerah dari ritel modern untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD)

Aris juga menyebutkan bahwa DPRD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk merumuskan aturan tersebut secara lebih mendalam, meskipun pembahasannya kemungkinan baru dimulai tahun depan.

“Kami sudah melakukan studi banding ke beberapa daerah yang lebih dulu menerapkan aturan ini,” tambah politisi PKB itu.

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih adil bagi pelaku UMKM lokal di tengah dominasi pasar ritel modern. (adv)