POPNEWS.ID - Musisi Indonesia akhirnya mendapat kejelasan soal tanggung jawab royalti yang selama ini jadi polemik. Dalam sidang uji materi UU Hak Cipta, pemerintah menegaskan bahwa penanggung jawab utama pembayaran royalti adalah penyelenggara acara (EO), bukan musisi yang tampil.
Hal ini diungkapkan Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Rizalu, yang menyatakan bahwa musisi hanya akan wajib membayar royalti jika mereka juga berperan sebagai penyelenggara acara.
"Untuk tanggung jawab pembayaran ada pada penyelenggara acara atau pemilik tempat usaha, bukan penyanyi atau musisi, kecuali mereka juga sebagai penyelenggara," ucap Rizalu.
Sikap resmi terkait pembayaran royalti dari pemerintah dan DPR ini langsung disambut positif oleh kuasa hukum Ariel NOAH dan rekan-rekannya, Panji Prasetyo, yang sejak awal menyoroti penafsiran UU Hak Cipta yang dinilai meresahkan musisi.
"Wah, berarti benar dong kita selama ini ya," ujar Panji, Selasa (1/7/2025).
Ia mengatakan para musisi menggugat karena adanya tafsir yang menuntut penyanyi wajib minta izin kepada pencipta lagu, meski royalti sudah dibayar lewat Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
"Penafsiran liar yang bilang mau penyanyi harus dibayar, harus izin, segala macam. Nah, penafsiran-penafsiran itu kemudian didiamin saja. Nah, kami khawatir kalau itu didiamin akan jadi, justru undang-undangnya akan jadi inkonstitusional kan? Makanya kita ajuin," ujarnya lagi.
Sementara itu, anggota DPR I Wayan Sudirta menambahkan bahwa pembayaran royalti melalui LMK/LMKN sudah sah dan tidak perlu lagi izin langsung kepada pencipta.
"Dengan adanya pembayaran melalui lembaga tersebut, maka tidak ada lagi kewajiban bagi pengguna ciptaan untuk meminta izin kepada pencipta," tutupnya.
(Redaksi)