POPNEWS.ID - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada Senin (23/6) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Program pengadaan ini merupakan bagian dari proyek digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2023, dengan nilai anggaran mencapai Rp9,9 triliun.
Nadiem tiba di Lobi Gedung Bundar Jampidsus mengenakan kemeja cokelat lengan panjang dan membawa tas hitam besar.
Ia didampingi oleh empat pengacara yang juga tampak membawa sejumlah dokumen.
Kepada awak media, mantan CEO Gojek itu hanya melempar senyum tanpa memberikan keterangan.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pemeriksaan Nadiem difokuskan pada perannya dalam fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan proyek pengadaan tersebut.
“Tentu sangat berkaitan dengan bagaimana fungsi-fungsi pengawasan yang dilakukan oleh yang bersangkutan terhadap jalannya pelaksanaan dari pengadaan Chromebook ini,” ujar Harli, Jumat (20/6/2025).
Selain Nadiem, Kejagung juga telah memeriksa sejumlah pihak lain, termasuk mantan staf khusus Fiona Handayani dan konsultan stafsus Ibrahim Arief, terkait proses kajian serta pelaksanaan teknis pengadaan.
Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 38.
Namun hingga kini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Perhitungan kerugian negara masih dalam proses oleh auditor terkait. (*)