IMG-LOGO
Home Advertorial Kasus Dugaan Penganiayaan Balita di Samarinda Mandek, DPRD Desak Percepatan Proses Hukum
advertorial | DPRD Samarinda

Kasus Dugaan Penganiayaan Balita di Samarinda Mandek, DPRD Desak Percepatan Proses Hukum

oleh Mikhail - 06 Juli 2025 15:34 WITA
IMG
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie. (ist)

POPNEWS.ID, SAMARINDA - Proses hukum kasus dugaan penganiayaan terhadap balita NA (4 tahun) oleh sebuah yayasan sosial di Kota Samarinda hingga kini masih tersendat.


Salah satu hambatan utama adalah hasil visum yang belum rampung, meskipun kejadian telah berlangsung sejak pertengahan Mei 2025.

Lambannya penanganan ini mendorong Komisi IV DPRD Kota Samarinda untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu, 2 Juli 2025, yang menghadirkan wali korban, pihak kepolisian, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie, menegaskan pentingnya semua pihak untuk terlibat aktif menyelesaikan kasus ini dan mencegah terulangnya peristiwa serupa.

“Yang terpenting sekarang adalah pemulihan kesehatan korban. Proses pengobatan jangan sampai terhambat karena alasan hukum. Rekam medis pertama sudah bisa menjadi bukti hukum,” tegas Novan.

DPRD juga menyoroti prosedur medis yang dinilai lamban dan kurang responsif terhadap kebutuhan korban.


Novan meminta rumah sakit dan OPD terkait tidak mempersulit akses rekam medis, apalagi dalam kasus hukum yang menyangkut anak.

Dalam RDP tersebut, disepakati bahwa rekam medis tanggal 13 Mei 2025 akan menjadi acuan utama dalam proses hukum, guna menghindari keraguan soal hilangnya bukti fisik akibat pengobatan lanjutan.

“Ini bukan soal menyalahkan lembaga atau individu, tapi soal kemanusiaan dan perlindungan anak. Kita harus melihat dari nurani orang tua, bukan hanya aturan,” kata Novan.

Sementara itu, kuasa hukum wali balita NA, Antonius Pradanama, menyatakan pihaknya masih menunggu hasil visum dari rumah sakit dan meminta kepolisian mempercepat proses pengambilan hasil tersebut.

“Kami mengapresiasi perhatian DPRD. Namun kami juga berharap kasus ini diprioritaskan karena menyangkut korban anak di bawah umur,” ujar Antonius.

Ia juga memastikan pihaknya akan menyiapkan tuntutan hukum terhadap pihak yayasan dan siap mengawal prosesnya hingga ke meja hijau. (adv)