IMG-LOGO
Home National EMAK Kaltim Desak Proyek Rehabilitasi Gedung DPRD Kaltim Diaudit, Kejati Kaltim: Laporan Sudah Diterima
national | pemerintah

EMAK Kaltim Desak Proyek Rehabilitasi Gedung DPRD Kaltim Diaudit, Kejati Kaltim: Laporan Sudah Diterima

oleh VNS - 18 Maret 2025 17:45 WITA
IMG
POTRET - Gedung DPRD Kaltim pada saat masa rehabilitasi dengan nilai proyek Rp 55 miliar. foto:kalpostonline

POPNEWS.ID - Proyek rehabilitasi empat gedung DPRD Kalimantan Timur senilai Rp 55 miliar kembali menjadi sorotan publik.

Sejumlah pihak mendesak agar proyek yang dikerjakan oleh PT Payung Dinamo Sakti ini diaudit secara menyeluruh.

Desakan ini mencuat setelah laporan resmi diajukan oleh Eksponen Mahasiswa Anti Korupsi (EMAK) Kaltim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim pada Selasa (18/3/2025). Koordinator EMAK Kaltim, Adit, mengungkapkan bahwa laporan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap transparansi penggunaan anggaran daerah.

“Kami terdiri dari elemen-elemen mahasiswa yang peduli terhadap pemberantasan korupsi, menyampaikan laporan ini terkait dugaan kasus korupsi yang terjadi pada proyek rehabilitasi 4 gedung DPRD Kaltim,” ujar Koordinator EMAK Kaltim, Adit ditemui bersama dua rekannya di pintu masuk Kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo Samarinda.

Adit menambahkan, indikasi masalah dalam proyek ini semakin kuat setelah adanya keluhan dari anggota DPRD sendiri terkait kondisi bangunan yang belum sempurna.

Beberapa barang di dalam ruangan yang telah direnovasi juga dilaporkan hilang, menambah daftar persoalan yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut.

Diketahui, proyek rehabilitasi Gedung A, C, D, dan E DPRD Kaltim dengan nomor kontrak 000.3.3/925/SMPK/CK-VI/2024 menelan anggaran sebesar Rp55.000.703.000 (Rp55 Miliar), bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2024.

Selain PT Payung Dinamo Sakti sebagai kontraktor pelaksana, proyek ini juga diawasi oleh PT Surya Cipta Engineering sebagai konsultan pengawas.

Namun, temuan di lapangan menunjukkan adanya berbagai ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya.

“Kami berharap agar proses hukum dapat berjalan secara transparan dan adil, guna memastikan agar anggaran yang telah digelontorkan dapat digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan, tanpa adanya penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat. Kami harap dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Menanggapi laporan yang diterima, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyatakan pihaknya akan mendalami laporan ini sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Laporan sudah kami terima dan akan kami proses sesuai prosedur yang berlaku. Kami akan melakukan pendalaman berdasarkan kelengkapan bukti yang diajukan,” ujar Toni.

Selanjutnya, kata Toni, Kejati Kaltim akan mendalami laporan terlebih dahulu laporan yang sudah diterima pihaknya. Tentunya, tindak lanjut laporan sangat bergantung dari kelengkapan yang diberi pihak pelapor.

"Proses pendalaman ini juga tergantung dengan laporan awal. Intinya kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut, yang mana sesuai dengan tupoksi yang ada. Laporan yang kita terima, akan diproses sesuai prosedur yang ada,” beber Toni.

(Redaksi)