IMG-LOGO
Home Advertorial DPRD Samarinda Susun Raperda Pengelolaan Sempadan Sungai
advertorial | DPRD Samarinda

DPRD Samarinda Susun Raperda Pengelolaan Sempadan Sungai

oleh Mikhail - 09 Juli 2025 08:10 WITA
IMG
Ketua Pansus III DPRD Samarinda, Achmad Sukamto. (ist)

POPNEWS.ID, SAMARINDA - Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Samarinda saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan sempadan sungai, guna memperkuat tata kelola Daerah Aliran Sungai (DAS) dan permukiman di bantaran sungai.


Ketua Pansus III, Achmad Sukamto, mengatakan bahwa selama ini belum ada payung hukum daerah yang secara spesifik mengatur soal penataan sempadan sungai, meski telah tertuang sebagian dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 7 Tahun 2023 tentang RTRW Kota Samarinda Tahun 2023–2042.


“Intinya, kami ingin ada pengelolaan dan penataan sungai yang lebih jelas dan tegas di Samarinda,” ujarnya, Selasa (8/7/2025).


Sukamto menegaskan, raperda ini penting untuk memastikan pengelolaan di 15 titik DAS di Kota Tepian dapat berjalan dengan kepastian hukum.


Ia menyebut, Perwali yang ada hanya bersifat umum dan belum menyentuh aspek teknis serta ketentuan pemanfaatan lahan di sepanjang sempadan sungai.


“Perwali RTRW memang ada, tapi belum mengatur teknis pengelolaan sempadan. Karena itu DPRD berinisiatif menyusun perda agar jelas batasan dan fungsinya,” paparnya.


Raperda ini juga disusun merujuk pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau.


Sukamto menyebut, meski acuan nasional sudah tersedia, belum ada penjabaran teknis yang diadopsi secara lokal oleh Pemerintah Kota Samarinda.


“Permen PUPR sudah ada, tapi Pemkot belum membuat turunannya. Lewat perda ini, kita ingin ada pendalaman dan penguatan aspek pengelolaan sungai,” kata dia.


Sukamto berharap raperda ini akan memberikan ketegasan dalam pemanfaatan sempadan sungai, baik dari sisi lingkungan, tata ruang, maupun penertiban kawasan permukiman di sepanjang badan sungai.


“Kita ingin tidak hanya memperjelas garis sempadan, tapi juga mengatur tata kelola DAS dan penataan lingkungan agar tidak lagi terjadi pemanfaatan sempadan secara ilegal atau semrawut,” tutupnya. (adv)