POPNEWS.ID - Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret Vadel Badjideh, mantan kekasih dari Laura Meizani alias Lolly, kembali menjadi sorotan publik.
Lolly merupakan putri dari artis kontroversial Nikita Mirzani.
Dalam perkembangan terbaru, kuasa hukum Nikita mengungkap kondisi mengenaskan yang dialami Lolly usai kejadian, yang disebut nyaris merenggut nyawanya.
“Jangan salahkan kalau Nikita sampai sekarang belum bisa memaafkan. Karena anaknya benar-benar hampir meregang nyawa,” kata kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, saat ditemui di Jakarta Timur, Minggu (6/7).
Fahmi juga menyampaikan bahwa sidang lanjutan kasus ini akan digelar pada Selasa, 9 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi kunci yang berada di lokasi saat kejadian terjadi.
Saksi tersebut disebut menyaksikan langsung kondisi Lolly dan telah berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sejak awal proses hukum.
“Kalau waktu itu tidak ada yang cepat tanggap, mungkin ceritanya akan sangat berbeda,” ujar Fahmi.
Lima orang saksi dalam perkara ini telah diberikan perlindungan oleh LPSK dan dipanggil secara resmi untuk memberikan kesaksian.
Fahmi mengapresiasi langkah cepat yang diambil LPSK dalam memastikan keamanan mereka selama proses hukum berlangsung.
Fahmi juga mengungkapkan momen mengharukan dalam sidang sebelumnya, ketika Nikita Mirzani akhirnya diizinkan masuk ke ruang sidang untuk mendampingi putrinya.
Meski awalnya Lolly tidak ingin sang ibu mengetahui isi kesaksian, Nikita merasa sebagai seorang ibu, ia berhak tahu.
“Setelah mendengar, dia langsung memeluk Lolly dan meminta kami untuk mengeluarkan anaknya dari ruang sidang,” tutur Fahmi.
Nikita kemudian memberikan kesaksian secara terpisah tanpa kehadiran Lolly.
Fahmi menegaskan bahwa apa yang dialami Lolly benar-benar menghancurkan kondisi fisik dan mentalnya.
Karena itu, Nikita masih belum bisa berdamai sepenuhnya dengan peristiwa tersebut.
Kasus ini pertama kali dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024.
Vadel dituduh melakukan persetubuhan terhadap Lolly yang saat itu masih berusia 17 tahun serta memaksanya menjalani aborsi.
Vadel resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2024 dan ditahan sejak Februari 2025.
Ia dijerat dengan sejumlah pasal berat, antara lain pasal 76D jo Pasal 81 UU Perlindungan Anak dan pasal 346 KUHP tentang aborsi ilegal
Jika terbukti bersalah, Vadel terancam hukuman hingga 15 tahun penjara. (*)