POPNEWS.ID, SAMARINDA - DPRD dan Pemerintah Kota Samarinda resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting dalam Rapat Paripurna yang digelar Rabu siang (9/7/2025).
Kedua dokumen tersebut yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 dan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah, menyatakan bahwa pembahasan dilakukan secara intensif bersama pihak eksekutif agar dokumen perencanaan pembangunan disusun secara realistis dan terukur.
“Sinergi ini penting agar RPJMD benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Samarinda,” ujarnya.
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, menyebut seluruh proses penyusunan Raperda telah sesuai mekanisme perundang-undangan.
Ia juga menyampaikan pandangan akhir dari fraksi-fraksi.
Fraksi Gerindra mengapresiasi keberhasilan Pemkot meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas laporan keuangan 2024.
Sementara Fraksi Golkar mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk melalui sertifikasi aset daerah dan pembenahan tata kelola.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyebut penyusunan RPJMD telah dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“RPJMD ini bukan akhir, melainkan awal dari kerja besar lima tahun ke depan,” tegasnya.
Dokumen RPJMD tersebut mengusung visi “Samarinda MAJU untuk Kaltim Maju”, dengan arti Mandiri, Adil, ber-Jaya, dan Unggul.
Visi ini menggambarkan tekad menjadikan Samarinda sebagai kota yang mandiri dalam pembangunan, adil dalam distribusi hasil, unggul di berbagai sektor, dan berjaya dalam capaian prestasi.
“Kami berkomitmen melaksanakan pembangunan secara efektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas,” pungkas Wali Kota. (adv)