Selain vonis penjara seumur hidup, Majelis Hakim juga membebankan biaya restitusi atau ganti rugi terhadap santriwati korban kejahatan seksual Herry Wirawan ke Kementerian PPPA
SelengkapnyaHerry Witawan terbukti bersalah karena telah melakukan kejahatan seksual kepada 13 santriwati. Beberapa santriwati di antaranya lalu hamil dan ada yang melahirkan.
Selengkapnya