IMG-LOGO
Home National Kritik Vonis Tom Lembong, Feri Amsari: Ini Mirip Dendam Politik
national | umum

Kritik Vonis Tom Lembong, Feri Amsari: Ini Mirip Dendam Politik

oleh Alamin - 22 Juli 2025 17:32 WITA
IMG
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari/ist

POPNEWS.ID - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, mengkritik keras vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus impor gula.


Feri menyebut, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memvonis Tom 4 tahun 6 bulan penjara tidak berdasar secara hukum, dan justru mencerminkan kriminalisasi terhadap kebijakan ekonomi.


“Kalau ekonomi kapitalis bisa menjadi hukum pidana, betapa banyak orang di negeri ini dipenjara,” kata Feri, Senin (21/7/2025).


Menurutnya, sebagian besar elite bangsa menganut prinsip ekonomi kapitalis dalam pengambilan kebijakan.


Ia mempertanyakan logika hukum yang digunakan majelis hakim dalam perkara ini.


“Mohon maaf, sebagian besar ibu dan bapak bangsa kita menganut sistem ekonomi kapitalis di titik tertentu. Penjarakan itu semua,” sindirnya.


Feri menegaskan bahwa dalam vonis terhadap Tom Lembong, tidak terbukti adanya mens rea atau niat jahat yang menjadi syarat mutlak dalam tindak pidana korupsi.


Ia menyebut, putusan tersebut telah melanggar asas keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin setiap warga negara berhak atas perlakuan hukum yang adil.


“Di mana nilai keadilannya kalau orang yang menjalankan kebijakan justru dipidana tanpa bukti niat jahat?” ujarnya.


Feri bahkan menyebut proses hukum ini memiliki nuansa politis dan beraroma balas dendam.


“Ini lebih mirip dendam. Begitu Tom Lembong dan Hasto tidak lagi berada dalam lingkaran kekuasaan, lalu mereka menjadi target hukum,” tambahnya.


Diketahui, Tom Lembong divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (18/7/2025) lalu.


Ia dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015–2016.


Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan bahwa Tom terbukti melanggar hukum sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.


Namun, vonis tersebut menuai kritik dari sejumlah kalangan, termasuk akademisi dan pegiat hukum, yang menilai bahwa kebijakan ekonomi tidak semestinya dipidanakan kecuali ada unsur kejahatan yang nyata. (*)

Berita terkait