POPNEWS.ID - Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA) menyuarakan keprihatinan mendalam atas gugatan perdata senilai lebih dari Rp364 miliar yang dilayangkan PT Kalimantan Lestari Mandiri (KLM) terhadap dua profesor dari IPB. Gugatan ini dinilai sebagai bentuk kriminalisasi intelektual yang membahayakan kebebasan akademik di Indonesia.
Gugatan tersebut bermula dari kesaksian Prof. Basuki Wasis dan Prof. Bambang Hero Saharjo dalam kasus kebakaran hutan tahun 2018. Keterangan ilmiah keduanya menjadi bagian dari alat bukti di persidangan yang akhirnya menjatuhkan sanksi kepada PT KLM. Kini, perusahaan itu justru menggugat mereka dengan klaim kerugian material dan immaterial.
KIKA menyatakan sikap tegas terhadap kasus ini, menyebutnya sebagai bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) yang berpotensi melemahkan peran saksi ahli dan kebebasan akademik.
“Gugatan ini adalah serangan langsung terhadap kebebasan akademik. Ini bukan hanya tentang dua profesor, tetapi juga tentang keseluruhan prinsip kebebasan berpendapat dan tanggung jawab ilmiah di negara demokratis,” tegas KIKA dalam pernyataan tertulis, Sabtu (6/7/2025).
KIKA mengingatkan bahwa hak atas kebebasan akademik dijamin dalam berbagai regulasi, termasuk Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 48 ayat (3) huruf c dalam PERMA No. 1 Tahun 2023.
“Kesaksian ahli adalah bagian dari tanggung jawab profesional. SLAPP semacam ini menciptakan chilling effect yang berbahaya dan dapat mencegah akademisi lainnya memberikan keterangan, terutama dalam perkara lingkungan yang kompleks,” lanjut KIKA.
Selain itu, KIKA juga mengingatkan bahwa kebebasan akademik telah diakui dalam hukum internasional, termasuk dalam Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), Pasal 13 Kovenan tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR), serta Standar Norma dan Pengaturan (SNP) No. 5 Tahun 2021 dan Prinsip-Prinsip Surabaya untuk Kebebasan Akademik.
Melalui pernyataan sikapnya, KIKA menyerukan agar semua pihak, termasuk pemerintah dan lembaga peradilan, menghentikan segala bentuk SLAPP yang mengancam akademisi dan saksi ahli.
“Kami mendesak agar gugatan terhadap Prof. Basuki Wasis dan Prof. Bambang Hero segera dihentikan. Perlindungan terhadap kebebasan akademik dan integritas saksi ahli adalah krusial untuk menjamin keadilan dan akuntabilitas sistem hukum kita,” ujar KIKA.
KIKA menutup pernyataannya dengan penegasan bahwa peran akademisi dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat harus dilindungi sepenuhnya oleh negara, sebagai bagian dari demokrasi yang sehat dan penghormatan terhadap ilmu pengetahuan.
(tim redaksi)