POPNEWS.ID - Musisi legendaris Fariz RM dikabarkan dalam kondisi sehat dan lebih bugar selama menjalani masa tahanan terkait kasus narkoba yang menjeratnya sejak Februari 2025 lalu.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/7).
"Fariz RM baik. Secara psikologis dia juga lebih segar," kata Deolipa kepada awak media.
Menurut Deolipa, perbaikan kondisi tersebut tak lepas dari perubahan gaya hidup yang dijalani Fariz selama berada dalam tahanan.
Ia menyebut kliennya telah meninggalkan kebiasaan merokok dan mengonsumsi minuman keras.
"Waktu di tahanan dia tidak ngapa-ngapain, tidak merokok, tidak minum. Jadi badannya lebih segar, lebih sehat," jelasnya.
Fariz RM, yang dikenal luas lewat lagu ikonik "Sakura", sebelumnya sempat mengalami tekanan mental akibat kasus hukum yang berulang.
Ini merupakan keempat kalinya Fariz terjerat kasus serupa.
"Namanya orang sudah empat kali kena, mental health-nya sekarang sudah mulai stabil," tambah Deolipa.
Lebih lanjut, ia mengungkap bahwa Fariz perlahan mulai lepas dari ketergantungan narkotika.
"Kalau kemarin masih ada ketergantungan, kadang-kadang butuh relaksasi. Tapi sekarang dia sudah lepas dari itu. Sudah segar karena sudah beberapa bulan tidak memakai apa-apa," ungkapnya.
Deolipa berharap kondisi ini menjadi titik balik bagi Fariz untuk benar-benar pulih dan meninggalkan ketergantungan narkoba.
"Mudah-mudahan ini langkah awal proses pembersihan diri dari ketergantungan narkotika," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Fariz RM ditangkap pada 18 Februari 2025 di kawasan Bandung, Jawa Barat, oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja yang diduga kuat milik Fariz.
Ia didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 12 hingga 15 tahun.
Saat ini, proses hukum masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tim kuasa hukum menyatakan akan mengupayakan pembelaan terbaik bagi sang musisi. (*)