Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengeluarkan surat edaran terkait penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) dan sejenisnya selama bulan suci Ramadan Idul Fitri, dan Idul Adha Tahun 2024.
SelengkapnyaPemerintah Kota Samarinda (Pemkot) mengeluarkan Surat Edaran untuk menutup Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan puasa Ramadan mulai dari Jumat (8/3/2024).
SelengkapnyaMenghadapi Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada pengusaha dan pengelola untuk menutup sementara Tempat Hiburan Malam (THM).
SelengkapnyaMenghadapi Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada pengusaha dan pengelola untuk menutup sementara Tempat Hiburan Malam (THM).
SelengkapnyaAnggota Komisi I DRPD Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun mendukung kebijakan Pemkot Samarinda, menutup Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci Ramadan.
SelengkapnyaMemasuki bulan suci Ramadan, seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di Samarinda diminta untuk tidak beroperasional sementara selama satu bulan.
SelengkapnyaPenutupan THM ini sebagai bentuk penghormatan dan menjaga ketenangan umat muslim saat berpuasa bulan Ramadan khususnya di Samarinda
SelengkapnyaSaat ini, terdapat perbedaan aturan antara Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag).
Selengkapnya