Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) resmi melakukan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 yang kini mencapai Rp 3.360.858.
SelengkapnyaAnggota dewan berharap ada peningkatan terhadap besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2024.
Selengkapnya