Selain vonis penjara seumur hidup, Majelis Hakim juga membebankan biaya restitusi atau ganti rugi terhadap santriwati korban kejahatan seksual Herry Wirawan ke Kementerian PPPA
SelengkapnyaHerry Witawan terbukti bersalah karena telah melakukan kejahatan seksual kepada 13 santriwati. Beberapa santriwati di antaranya lalu hamil dan ada yang melahirkan.
SelengkapnyaJaksa penuntut umum anggap hukuman itu setimpal dengan kekerasan seksual yang telah diperbuat Herry Wirawan kepada santriwatinya sendiri.
SelengkapnyaKasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Bandung itu sempat viral dan menjadi perbincangan publik. Dari penuturan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana, disebut beberapa fa
Selengkapnya