Selain vonis penjara seumur hidup, Majelis Hakim juga membebankan biaya restitusi atau ganti rugi terhadap santriwati korban kejahatan seksual Herry Wirawan ke Kementerian PPPA
Selengkapnya
Herry Witawan terbukti bersalah karena telah melakukan kejahatan seksual kepada 13 santriwati. Beberapa santriwati di antaranya lalu hamil dan ada yang melahirkan.
Selengkapnya
Jaksa penuntut umum anggap hukuman itu setimpal dengan kekerasan seksual yang telah diperbuat Herry Wirawan kepada santriwatinya sendiri.
Selengkapnya
Kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Bandung itu sempat viral dan menjadi perbincangan publik. Dari penuturan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana, disebut beberapa fa
Selengkapnya