Kunjungan itu disambut hangat oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun di Ruang Rapat Wali Kota Gedung Balaikota Samarinda.
SelengkapnyaPeraturan daerah (Perda) soal Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kalimantan Timur (Kaltim) yang baru sudah diatur pola ruang, hingga struktur ruang yang dapat mengakomodir segala macam kepentingan.
SelengkapnyaSelasa (21/2/2023) kemarin, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda menggelar rapat internal.
SelengkapnyaHal itu ditegaskan Wali Kota Samarinda, Andi Harun dalam diskusi pembangunan yang digagas oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Tepian.
SelengkapnyaJum'at (17/2/2023) kemarin, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda 2022-2042 telah disahkan.
SelengkapnyaWali Kota Samarinda Andi Harun lakukan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda Tahun 2022-2024 menjadi Peraturan Daerah Kota Samarinda
SelengkapnyaHal ini usai Wali Kota Andi Harun lakukan rapat terkait RTRW yang dilaksanakan di Ruang Karangasan Balai Kota Samarinda pada Selasa (14/2/2023).
SelengkapnyaDiketahui, Pemprov dan DPRD Kaltim sudah mengirimkan revisi Perda RTRW 2016-2036 ke Pemerintah Pusat.
Selengkapnya