Didi Zulyani Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Jalan Dishub Kota Samarinda mengatakan bahwa retribusi yang diberlakukan pada kendaraan roda empat, dari tarif awalnya Rp3 ribu menjadi Rp5 ribu.
SelengkapnyaWakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Laila Fatihah mengatakan bahwa hal itu telah dibahas bersama dengan bagian hukum Sekretariat Kota Samarinda.
SelengkapnyaJika regulasi tentang serapan pajak dan retribusi itu telah diperbaharui, tak ayal nantinya pendapatan asli daerah (PAD) Samarinda juga akan meningkat sesuai yang diharapkan.
SelengkapnyaPenarikan retribusi pajak menurut Laila Fatihah, harus dibenahi dengan seksama, sebab ketidakselarasan kerja dari OPD terkait membuat serapan pajak menjadi tak maksimal.
SelengkapnyaKata politisi Golkar itu, permasalahan yang terjadi selama ini adalah sulitnya membedakan empat jenis usaha pengianapan tersebut.
Selengkapnya