Berdasarkan keputusan Hakim, Ferdinand Hutahaean divonis 5 bulan penjara terkait kasus cuitan 'Allahmu lemah' di akun Twitternya.
SelengkapnyaFerdinand Hutahaean menjalani sidang terkait kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya. Eks politikus Partai Demokrat ini membuat heboh dengan cuitannya di Twitter.
SelengkapnyaSidang dipimpin Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Muhammad Damis sempat menolak permintaan pembelaan yang akan disampaikan Nia Ramadhani.
Selengkapnya