Diketahui dalam Perda Nomor 6 tahun 2013 tersebut masih kurang jelas dalam mengatur beberapa tempat yang boleh mengedarkan minuman beralkohol.
SelengkapnyaMeski demikian, Mujianto berharap aksi bersih-bersih Samarinda dari miras ilegal tak berhenti di penyegelan Cafe Arion saja.
Selengkapnya