Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal, menegaskan pentingnya penerapan peraturan daerah (perda) untuk mengatur dan melarang penjualan minuman keras (miras) di Kota Tepian.
SelengkapnyaRatusan minuman keras (miras) hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) dimusnahkan jajaran Polres Kutai Kartanegara (Kukar), Rabu (3/4/2024).
SelengkapnyaBahkan, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyinggung khusus kasus ini dalam pidatonya di HUT ke 51 PDIP.
SelengkapnyaUntuk saat ini Samarinda masih menerapkan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 tahun 2013 Tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda.
SelengkapnyaDPRD Kota Samarinda turut mendukung dan mengapresiasi langkah yang diambil oleh Pemkot Samarinda dalam memberantas peredaran miras
SelengkapnyaAnggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Afif Rayhan Harun bahkan menyebut, miras merupakan musuh bersama di Kota Tepian.
SelengkapnyaAndi Harun mengaku, bahwa pemusnahan miras dan kostum badut itu, ia lakukan setelah mendapatkan keputusan dari Pengadilan Negeri yang bersifat hukum tetap
SelengkapnyaSaat ini, terdapat perbedaan aturan antara Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag).
Selengkapnya