Diketahui dalam Perda Nomor 6 tahun 2013 tersebut masih kurang jelas dalam mengatur beberapa tempat yang boleh mengedarkan minuman beralkohol.
SelengkapnyaUntuk saat ini Samarinda masih menerapkan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 tahun 2013 Tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda.
SelengkapnyaPolsek Mimika Timur, Kabupaten Mimika berhasil mengungkap proses pembuatan minuman keras jenis lokal atau yang dikenal dengan sopi menggunkan bahan berhaya dan tidak layak di konsumsi oleh manusia.
SelengkapnyaDPRD Kota Samarinda turut mendukung dan mengapresiasi langkah yang diambil oleh Pemkot Samarinda dalam memberantas peredaran miras
SelengkapnyaAnggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Afif Rayhan Harun bahkan menyebut, miras merupakan musuh bersama di Kota Tepian.
SelengkapnyaAndi Harun mengaku, bahwa pemusnahan miras dan kostum badut itu, ia lakukan setelah mendapatkan keputusan dari Pengadilan Negeri yang bersifat hukum tetap
SelengkapnyaTerbaru, Holywings telah menghapus postingan promosi tersebut di akun Instagramnya. Holywings juga menyampaikan permintaan maaf usai promo yang bikin heboh itu.
SelengkapnyaSaat disambangi, Satpol PP yang didampingi sejumlah Anggota Komisi I DPRD Samarinda kembali mendapati ratusan miras ilegal di Cafe Arion.
Selengkapnya