Untuk saat ini Samarinda masih menerapkan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 tahun 2013 Tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda.
SelengkapnyaSaat ini, terdapat perbedaan aturan antara Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag).
Selengkapnya