Hal ini dilakukan sebagai hasil investigasi lebih lanjut terkait temuan sirup obat yang mengandung cemaran etilen glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas dan Tidak Memenuhi Syarat
SelengkapnyaBaru-baru ini, Badan Pengawasan Obat dan Makanan ( BPOM) merilis daftar 69 jenis obat sirup yang dinilai mengandung zat berbahaya.
SelengkapnyaSebelumnya, Pemkot dipimpin Wali Kota Samarinda menggelar sidak di sejumlah apotek guna mengantisipasi beredarnya obat sirup tanpa izin BPOM.
SelengkapnyaSekadar informasi, Kemenkes berkesimpulan sementara penyebab gagal ginjal akut berasal dari obat sirup yang mengandung zat berbahaya.
SelengkapnyaSemisal menggelar sidak ke sejumlah apotek terkait larangan penjualan obat sirop yang telah diumumkan BPOM.
SelengkapnyaAnggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Suriani mengimbau masyarakat untuk menuruti intruksi pemerintah pusat yang melarang penggunaan obat cair atau sirup tersebut kepada anak
SelengkapnyaSelain dorongan pengawasan penjualan obat sirop oleh Dinas Kesehatan Samarinda untuk mengecek setiap apotek, Afif mengimbau orangtua agar waspada
Selengkapnya