Dalam putusannya, Hakim memerintahkan Ferry Irawan memberi nafkah iddah dan mut'ah sebesar masing-masing Rp 30 juta, alias total 60 juta.
SelengkapnyaArtis Ferry Irawan divonis bersalah telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT terhadap Venna Melinda, istrinya.
SelengkapnyaDiketahui, Venna Melinda dan Ferry Irawan sama-sama memasukkan gugatan perceraian pada tanggal yang sama.
SelengkapnyaArtis senior Venna Melinda akhirnya membongkar langsung detik-detik Ferry Irawan minta maaf dan bersujud di kakinya.
SelengkapnyaDikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis, (19/1/2023), Ferry Irawan berderai air mata saat meminta maaf kepada Venna Melinda.
SelengkapnyaDilanjutkan bahwa Ferry telah menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam sebagai tersangka KDRT Venna Melinda. Menurutnya, penyidik memiliki kewenangan untuk menahan tersangka.
SelengkapnyaTersangka kasus KDRT terhadap Venna Melinda, Ferry Irawan, mengaku dirinya juga mengalami tindak kekerasan.
SelengkapnyaVenna Melinda tak ingin lagi bersama Ferry Irawan yang sudah melakukan kekerasan terhadap dirinya selama mereka bersama.
Selengkapnya