Berdasarkan keputusan Hakim, Ferdinand Hutahaean divonis 5 bulan penjara terkait kasus cuitan 'Allahmu lemah' di akun Twitternya.
SelengkapnyaAhli bahasa Andika Dutha Bachari menilai cuitan Ferdinand Hutahaean tidak mengandung unsur membandingkan dua agama.
SelengkapnyaFerdinand Hutahaean menjalani sidang terkait kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya. Eks politikus Partai Demokrat ini membuat heboh dengan cuitannya di Twitter.
Selengkapnyapolisi tetapkan mantan kader Partai Demorat itu jadi tersangka. Pegiat media sosial itu tersandung kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA.
SelengkapnyaKasus Ferdinand Hutahaean tersebut naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Ferdinand Hutahaean sebelumnya dilaporkan atas dugaan kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.
SelengkapnyaTagar #TangkapFerdinand viral di media sosial Twitter, Rabu (5/1/2022). Status tersebut dibuat Ferdinand pada Selasa, 4 Januari 2022 pukul 10.54 WIB.
Selengkapnya