Dinas Perdagangan (Disperindag) Samarinda selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengawas juga menegaskan bahwa regulasi penjualan bensin eceran tidak diatur dalam aturan pemerintah.
SelengkapnyaLaila Fatihah, menyebut penyaluran BBM secara resmi hanya dilakukan oleh PT Pertamina, melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) atau depot lainnya yang diberi kewenangan resmi.
SelengkapnyaDPRD Samarinda mendukung upaya Pemkot Samarinda melakukan penertiban penjualan bahan bakar minyak (BBM) secara eceran.
SelengkapnyaTerbaru, Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal, ikut memberikan komentar mengenai polemik penjualan bahan bakar minyak liar atau bensin eceran di Samarinda.
SelengkapnyaMusibah kebakaran yang terjadi di Jalan AW Syahranie pada Minggu 17 April 2022 lalu menjadi sorotan banyak pihak.
Selengkapnya