POPNEWS.ID - Dugaan tindak pidana gratifikasi dan kerusakan lingkungan kembali menyeret nama mantan Bupati Kutai Barat (Kubar) periode 2006–2015, berinisial IT.
Jaringan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Pembaharuan (JAMPER) Kalimantan Timur resmi melaporkan dugaan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim), Senin (30/6).
Dalam laporannya, JAMPER mengungkapkan indikasi kuat terjadinya praktik jual beli izin tambang dan perkebunan sawit, serta aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung yang terjadi saat IT menjabat sebagai bupati dua periode di wilayah Kutai Barat.
“Dengan ini, kami menyampaikan laporan resmi terkait dugaan tindak pidana lingkungan, korupsi sumber daya alam, dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh (IT), mantan Bupati Kutai Barat (periode 2006–2015),” tegas Wirawan usai menyerahkan laporannya di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Kaltim.
Menurut temuan investigasi JAMPER, pada tahun 2006–2007 terjadi aktivitas penambangan dan pemindahan batu olahan secara besar-besaran di kawasan Gunung Pagang, bagian dari Hutan Lindung Kelian Lestari (HLKL), di Kampung Linggang Tutung, Kecamatan Linggang Bigung.
“Volume batu diperkirakan mencapai 750.000 meter kubik dan digunakan untuk kepentingan proyek jalan, tanpa dokumen perizinan yang sah,” jelasnya.
JAMPER juga menyoroti dugaan gratifikasi berupa pemberian izin konsesi kepada perusahaan tambang dan perkebunan sawit selama masa jabatan IT.
Tercatat, sebanyak 22 perusahaan tambang dan 31 perusahaan sawit diduga menerima izin saat IT menjabat.
Dari jumlah itu, sembilan perusahaan disebut masih aktif beroperasi hingga kini meskipun diduga menggunakan izin tidak sah.
Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT. GBU, PT. MBL, PT. KW, PT. CDI, PT. BEK, PT. FFL, PT. PB, PT. BOSS, dan PT. EBH.
“Kami menerima informasi bahwa diduga ada 22 Izin Perusahaan pertambangan dan 31 Izin Perusahaan Sawit yang diduga kuat menerima perizinan pada masa bupati IT menjabat dan di antaranya ada 9 perusahaan yang masih beroperasi sampai saat ini,” terangnya.
Dalam laporan tersebut, JAMPER menyampaikan lima tuntutan utama:
Pertama meminta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur segera membuka penyidikan terhadap dugaan
aktivitas tambang ilegal,” tekannya.
Tuntutan kedua, menindaklanjuti dugaan korupsi dan gratifikasi atas penerbitan izin konsesi oleh IT selaku bupati Kabupaten Kubar serta 9 Perusahaan yang masih beroperasi sampai saat ini.
Ketiga, melakukan audit aset dan penelusuran aliran kekayaan milik Ismail Thomas dan kroninya.
Keempat, membuka kembali seluruh kasus lingkungan dan pertanahan di Kutai Barat yang bermasalah pada masa pemerintahannya.
Kelima, melibatkan masyarakat dan akademisi dalam pengawasan proses hukum dan
pengembalian hak atas lahan rakyat.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto menjawab kalau laporan JAMPER sudah diterima dan akan dipelajari terlebih dahulu sebelum dilakukan tindak lanjut.
“Sudah kami terima laporannya, saat ini kami pelajari dulu,” pungkasnya secara singkat. (*)