IMG-LOGO
Home Regional Kaltim Mulai Berbenah dalam Pengelolaan Sampah, Teguran KLHK Jadi Pendorong Perubahan
regional | umum

Kaltim Mulai Berbenah dalam Pengelolaan Sampah, Teguran KLHK Jadi Pendorong Perubahan

oleh Alamin - 24 Juni 2025 20:38 WITA
IMG
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Anwar Sanusi/ist

POPNEWS.ID - Pemerintah Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur (Kaltim) sebelumnya mendapat teguran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pengelolaan sampah yang masih menggunakan open dumping.


Namun, kini Kaltim mulai menunjukkan langkah nyata dalam memperbaiki sistem pengelolaan sampah mereka.


Lima daerah yang terlibat, yaitu Samarinda, Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Kutai Timur, dan Berau, telah berkomitmen untuk meninggalkan praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka yang berisiko tinggi terhadap lingkungan.


Anwar Sanusi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, dalam wawancara dengan media pada Selasa (24/6/2025), menjelaskan bahwa upaya perbaikan tengah dilakukan dengan mengganti sistem open dumping dengan metode pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan, salah satunya dengan menggunakan Sanitary Landfill.


Metode ini melibatkan pembuangan sampah ke tempat khusus, kemudian dipadatkan dan ditimbun dengan tanah untuk mencegah pencemaran.


“Samarinda sudah melakukan itu, TPA yang ada di Gunung Sampah Suryanata sudah ditutup. Kini kami sedang membangun fasilitas pengelolaan baru di sekitar Sambutan, yang sudah sesuai prosedur dan standar lingkungan,” ujar Anwar.


Sebagai bagian dari upaya pembenahan, DLH Kaltim akan terus memantau progres pengelolaan sampah di lima daerah tersebut.


Anwar menegaskan bahwa jika sistem yang diterapkan telah memenuhi standar pengelolaan lingkungan yang ditetapkan, DLH Kaltim akan mengajukan penilaian ulang ke KLHK agar sanksi atau teguran yang diberikan dapat dicabut.


Teguran yang diterima oleh lima kabupaten/kota ini memberikan peringatan keras bagi pemerintah daerah untuk segera memperbaiki sistem pengelolaan sampah mereka.


Jika tidak segera diatasi, sanksi administratif atau bahkan sanksi pidana bisa menanti.


Anwar menambahkan, jika daerah-daerah tersebut tidak memperbaiki sistem pengelolaan sampah, kemungkinan besar mereka akan menghadapi sanksi yang lebih berat, seperti yang pernah terjadi di Tangerang Selatan.


“Upaya ini penting bukan hanya untuk melindungi lingkungan, tetapi juga demi kesehatan masyarakat. Kami berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada daerah-daerah ini agar bisa memenuhi standar KLHK,” tegasnya.


Selain fokus pada lima daerah yang mendapat teguran, DLH Kaltim juga mencatat perkembangan positif dalam pengelolaan sampah di tingkat provinsi. Anwar mengungkapkan bahwa peringkat pengelolaan sampah Kaltim mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.


Meskipun beberapa daerah masih menghadapi tantangan, ada juga yang menunjukkan kemajuan signifikan, dan beberapa daerah telah berhasil mempertahankan peringkat tertinggi.


“Peringkat pengelolaan sampah Kaltim tahun ini sudah lebih baik. Ada daerah yang naik, ada yang turun, namun secara keseluruhan, kami bersyukur karena permasalahan sampah di Kaltim mulai menurun,” kata Anwar.


Namun, Anwar juga menambahkan bahwa beberapa daerah masih memiliki masalah serius, seperti daerah yang tidak mendapatkan anggaran pengelolaan sampah sama sekali.


Meski demikian, informasi mengenai daerah tersebut tidak dipublikasikan demi menjaga sensitivitas data.

Dinas Lingkungan Hidup Kaltim berharap seluruh kabupaten/kota di provinsi ini dapat mengimplementasikan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.


Upaya ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menjaga kualitas lingkungan, yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kaltim.


“Ini adalah langkah besar untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi generasi mendatang,” tutup Anwar. (*)

Berita terkait