IMG-LOGO
Home Entertainment Dugaan Pemerasan, Nikita Mirzani dan Asistennya Segera Diserahkan ke Kejati DKI
entertainment | umum

Dugaan Pemerasan, Nikita Mirzani dan Asistennya Segera Diserahkan ke Kejati DKI

oleh Alamin - 03 Juni 2025 19:00 WITA
IMG
Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Kamis (5/6/2025)/ist

POPNEWS.ID - Artis kontroversial Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Kamis (5/6/2025).


Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara keduanya dalam kasus dugaan pemerasan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan.


"Hasil koordinasi penyidik dan jaksa, akan dilaksanakan tahap 2 untuk tersangka NM dan IM pada Kamis, 5 Juni 2025," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangan persnya, Senin (2/6/2025).


Tahap dua merupakan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian kepada kejaksaan untuk selanjutnya menjalani proses hukum di pengadilan.


Selain itu, pihak kepolisian juga memberikan klarifikasi terkait kabar bahwa Nikita Mirzani sempat menjalani perawatan di RS Polri.


Ade Ary menegaskan bahwa Nikita hanya menjalani pemeriksaan kesehatan ringan setelah mengeluh nyeri, namun tidak sampai dirawat inap.


“NM tidak ada dirawat, hanya pemeriksaan dokter RS Polri tadi pagi karena ada keluhan nyeri dan sudah selesai pemeriksaan kesehatan. Sampai saat ini, masih berada dalam ruang tahanan Polda Metro Jaya,” ungkapnya.


Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Nikita Mirzani dan asistennya masih menjadi sorotan publik, mengingat nama besar Nikita di dunia hiburan Tanah Air.


Polda Metro Jaya menyatakan akan terus menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan.


Sebagai informasi, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra, ditahan penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025.

Mereka ditahan terkait dengan kasus dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas laporan dari dokter Reza Gladys. (*)

Berita terkait