POPNEWS.ID - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melalui Bidang Intelijen menggelar kegiatan penerangan hukum kepada perangkat desa se-Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Senin (7/7/2025).
Kegiatan ini bertujuan mendorong upaya pencegahan korupsi dalam pengelolaan dana desa melalui pendekatan edukatif dan preventif.
Mengusung tema “Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa”, kegiatan ini menghadirkan dua narasumber dari Kejati Kaltim, yakni Alfano Arif Hartoko, Kepala Seksi III pada Asisten Intelijen, dan Julius Michael Butarbutar, Kepala Seksi II pada Asisten Intelijen.
Dalam sambutannya, Camat Tanjung Redeb, Toto Marjito, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut.
Ia menilai penerangan hukum sangat penting untuk meningkatkan pemahaman hukum para kepala desa dalam pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel.
“Kami berterima kasih kepada Kejati Kalimantan Timur yang telah memberikan penerangan hukum di wilayah kami. Ini sangat membantu para kepala desa agar memiliki gambaran hukum yang jelas dalam mengelola keuangan dana desa,” ujar Toto.
Sementara itu, Alfano Arif Hartoko menekankan pentingnya langkah preventif dalam mencegah tindak pidana korupsi, terutama di sektor pengelolaan keuangan desa yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
“Kami ingin perangkat desa memiliki kesadaran hukum yang baik agar pengelolaan dana desa tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” katanya.
Senada, Julius Michael Butarbutar menambahkan bahwa perangkat desa memiliki peran strategis dalam pembangunan, sehingga penting bagi mereka untuk memahami dan menjalankan aturan hukum dengan benar.
“Perangkat desa adalah ujung tombak pembangunan. Maka, sangat penting bagi mereka untuk memahami aturan dan bertindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung aktif dan interaktif, dengan para peserta menunjukkan antusiasme tinggi dan banyak mengajukan pertanyaan seputar pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana desa.
Melalui kegiatan ini, Kejati Kaltim berharap penerangan hukum bisa menjadi sarana peningkatan kesadaran hukum di kalangan aparatur desa, sekaligus mendukung tata kelola dana desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
“Ke depannya diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum Perangkat Desa dan Masyarakat Desa,” pungkas perwakilan Kejati Kaltim. (*)